Selasa, 30 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Syarat Daftar PPDB Pekanbaru 2024 SMA SMK di ppdb.riau.go.id, Peserta Wajib Catat

Simak syarat daftar PPDB SMA SMK Pekanbaru 2024 di ppdb.riau.go.id pada 24 - 29 Juni 2024. Calon peserta didik baru wajib mencatat syaratnya.

Editor: Nuryanti
ppdb.riau.go.id
PPDB Riau 2024. -- Berikut ini syarat daftar PPDB Pekanbaru 2024 SMA SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK.

Pendaftaran dibuka pada 24-29 Juni 2024 di laman https://ppdb.riau.go.id/.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih jalur masuk dan sekolah yang diinginkan.

Ada syarat utama yang wajib dipenuhi oleh semua CPDB dan ada syarat khusus sesuai dengan jalur masuk yang didaftari.

Selengkapnya, simak syarat dan jadwalnya di bawah ini.

Persyaratan:

Catatan: Semua file/berkas persyaratan yang diupload harus berupa format/bentuk PDF dengan ukuran tidak melebihi batas maksimal 2 MB.

a. Syarat Utama:

1. Ijazah / SKL SMP Sederajat

Scan/hasil pindai (asli) Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir.

2. Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V

Scan/hasil pindai (asli) Surat keterangan rata-rata nilai Rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SMP, SMA Jalur Zonasi di ppdb.jakarta.go.id

3. Akta Kelahiran

Scan/hasil pindai (asli) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2024 (tahun berjalan).

4. Kartu Keluarga

Scan/hasil pindai (asli) Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2022 khusus untuk (SMA) Jalur Zonasi & Jalur Afirmasi dan (SMK) Kelompok Tempatan & Kelompok Afirmasi
(jika terdapat perubahan data KK, maka KK lama harus ikut dilampirkan).

5. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved