Jumat, 3 Oktober 2025

Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib

Menteri Nadiem Hapus Pramuka Ekskul Wajib, Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas Pramuka Dipimpin Buwas

Setelah itu, Jokowi membimbing Buwas dan para pengurus untuk mengucapkan janji Pramuka. Mereka bertekad akan ikut membangun masyarakat dan menaati

Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028 yang diketuai Komjen (Purn) Budi Waseso (Buwas), di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4/2024).  

Wakil Bendahara Umum Kwarnas:
Aspi Handi Yunirsal, S.Sos., S.H., M.H.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an, Rp 540 Ribu hingga Rp 2 Jutaan

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.

Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved