DPR: Rencana Pemerintah Hentikan Anggaran LPDP Tidak Realistis
DPR menilai tidak masuk akal jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menilai penghentian sementara alokasi anggaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan alasan demi memperkuat pengembangan riset tidak realistis
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah berujar wacana pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat. Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ia menilai tidak masuk akal.
Ledia mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menurut Ledia, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.
Alokasi anggaran pendidikan, salah satunya digunakan untuk kebutuhan beasiswa, dan alokasi dana abadi riset yang telah ditetapkan secara terpisah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 disebutkan bahwa LPDP memperoleh mandat untuk mengelola seluruh Dana Abadi di Bidang Pendidikan, yang terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan.
Selanjutnya, dalam penyaluran dan penerapannya, LPDP bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
"Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir. Ini kan tidak jelas arahnya mau ke mana," ujarnya saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Ledia juga menengarai, nantinya alokasinya untuk membiayai riset tidak tersusun dengan baik. Karena itu, jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, menjadi tidak realistis.
"Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur," ucap Ledia.
Ia menyampaikan, jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset di Indonesia seharusnya bukan mengalihkan anggaran LPDP, melainkan harus menyusun rencana induk riset nasional.
Baca juga: Ditutup 14 Februari, Berikut Syarat Mendaftar Beasiswa Prasejahtera LPDP 2024
Ledia berujar, hal tersebut menjadi krusial karena akan menentukan prioritas program-program riset yang akan diupayakan oleh negara. Diketahui, BRIN belum tuntas menuntaskan tugas tersebut sampai saat ini.
Selain itu, ucap Ledia, sebaiknya pemerintah pusat melalui LPDP untuk membuka formasi beasiswa magister dan doktoral khusus riset yang menjadi prioritas negara. Solusi ini, menurutnya, akan lebih efektif diterapkan dibandingkan mengalihkan sepenuhnya untuk riset.
"Tetapkan (prioritas program) riset yang diperlukan untuk pembangunan. Ikat orang-orang yang mendapatkan beasiswa riset tersebut untuk terus mengabdi pada negara Indonesia, bukan mengabdi pada negara lain," tandasnya.
Baca juga: Alokasi Dana LPDP Disetop, Ketua Komisi X DPR: Harusnya Kuota Penerima yang Diperluas
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait kabar penghentian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk LPDP.
Daftar 5 Beasiswa S1-S3 yang Dibuka Agustus 2025: Dari Pelindo hingga LPDP, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Diperpanjang sampai Hari Ini, Segera Submit |
![]() |
---|
15 Provinsi dengan Penerima Beasiswa LPDP Paling Banyak Tahun 2024, Peringkat 1 Jawa Barat |
![]() |
---|
Pesan Haru Anies Baswedan Kala Melepas Tia Baswedan Lanjut Studi ke AS: Saling Jaga dengan Suami |
![]() |
---|
Beasiswa LPDP Kemenpora 2025 Dibuka, Ini Syarat, Jalur, Cara Daftar, Tahapan dan Jadwal Seleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.