Skripsi Tidak Lagi Wajib, Begini Tanggapan Mahasiswa UIN Jakarta
Perguruan tinggi kini bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan mahasiswa menyampaikan tanggapan beragam atas keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S-1) atau diploma 4 (D-4), strata dua (S-2), dan strata tiga (S-3).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Lewat aturan baru, ini skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib.
Perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.
Mahasiwa pertama dari UIN Jakarta Nur Fadilah berpendapat, skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa yang harus ada.
"Karena dari dulu skripsi sebagai hasil akhir. Membedakan mahasiswa dengan pelajar lain. Mahasiswa itu dilatih untuk bisa berpikir, berargumen dan memberikan tanggapan secara bebas," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (4/9/2023).
Fadilah berpendapat jika lewat skripsi mahasiswa dilatih untuk berpikir dan memberanikan diri mengemukakan pendapat.
Skripsi harus ada, kecuali kampus tersebut memiliki kendala atau mahasiswa terkait punya hambatan dalam menyusun skripsi.
"Menurut saya skripsi sudah sangat cocok untuk menjadi tugas akhir. Sudah sangat cukup memenuhi syarat mahasiwa untuk menyelesaikan studinya," kata Fadilah lagi.
Baca juga: Bukan Dihapus, Nadiem Tegaskan Syarat Skripsi agar Lulus Dikembalikan ke Perguruan Tinggi
Kalau pun ingin diganti, menurutnya harus senada dengan skripsi. Pandangan kedua, tampaknya tidak serupa dengan Nur Aini, mahasiswi yang tengah berkuliah salah satu universitas Islam negeri di Indonesia.
"Saya setuju dengan apa yang dipaparkan oleh pak Nadiem. Karena skripsi bukan hanya salah satu tugas yang menjadi tolokukur bagi mahasiswa agar dapat dinyatakan lulus dan manyandang gelar sarjana," kata Aini.
Terlebih saat ini, kata Aini ada ditemukan mahasiswa yang menggunakan jasa 'calo' skripsi sehingga mahasiswa ini tidak perlu bersusah payah menyelesaikan skripsi.
Selain itu menurut Aini, banyak ditemukan keluhan dalam pengerjaan skripsi.
"Baik yang bersangkutan dengan dosen pembimbing atau lain nya yang dapat memperlambat proses mahasiswa," tuturnya.
Di sisi lain, menurut Aini ada jeberapa jurusan yang bersifat praktik dari pada teori. Maka akan lebih efektif tugas akhir disesuaikan dengan jurusan mahasiswa.
Maka alternatif yang bisa diberikan seperti mahasiswa diarahkan ke lapangan atau melakukan observasi yang menunjang skill dan karir mahasiswa kedepannya
Selain Fadila dan Aini, ada Fendra. Mahasiswa yang saat ini tengah berkuliah di salah satu kampus Indonesia. Dia justru tidak mempermasalahkan keberadaan skripsi yang kini tidak lagi diwajibkan.
Baca juga: Syarat Kelulusan Mahasiswa: Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Utama, Tak Wajib Masuk Jurnal untuk S2-S3
"Jujur pribadi tidak mempermasalahkan tentang itu. Karena saya menjalani apa yang saya jalani. Skripsi dihapuskan silakan, tidak dihapuskan silakan. Tidak jadi persoalan," kata Fendra.
Menurutnya, skripsi bagi mahasiswa yang punya kemampuan di bidang kepenulisan menjadi alternatif yang baik sebagai tugas akhir.
Namun bagi mahasiswa yang tidak memberikan dampak begitu besar bisa memilih alternatif lain.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Kemendikbudristek Minta Mahasiswa Tidak Terjebak Euforia
"Seperti pengasahan skill agar lebih terasah kedepan. Bisa dipakai di masa yang akan datang pasca kampus. Berkaca ke luar negeri, lebih mengasa soft skill setelah menyelesaikan pendidikan S1," papar Fendra.
Hanya saja, menurut Fendra momok skripsi yang sangat menakutkan perlu dihilangkan. Menurutnya skripsi tetap punya dampak baik buat terlebih di dunia kepenulisan.
"Karena siapa yang bisa menyangkal tulis menulis menjadi dasar yang harus diketahui. Walau tidak semua pekerjaan memakai hal tersebut," pungkasnya.
Aturan Baru SNPMB: Peserta Lulusan SNBP 2024–2026 Tak Bisa Ikut SNBT 2026 |
![]() |
---|
Ketentuan Baru SNBP 2026, Siswa Wajib Punya Nilai TKA, Simak Jadwal Seleksinya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Pengumuman SNPMB 2026 Diundur Pukul 4 Sore, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Pengumuman Aturan Baru SNBP 2026 Diluncurkan Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.