Selasa, 7 Oktober 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Tata Cara Pembayaran UKT Seleksi Mandiri ITB 2023, Dilakukan setelah Daftar Ulang

Simak tata cara pembayaran UKT seleksi mandiri ITB 2023. Dilakukan calon mahasiswa setelah daftar ulang.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
https://itb.ac.id/
Institut Teknologi Bandung (ITB) - Tata cara pembayaran UKT seleksi mandiri ITB 2023. Dilakukan calon mahasiswa mulai 19 hingga 22 Juli 2023 setelah daftar ulang. 

1.Kartu Keluarga ASLI

- Kartu Keluarga harus mencantumkan nama calon mahasiswa.

- Apabila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga, calon mahasiswa dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan bersama dengan kartu keluarga.

- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki kartu keluarga, agar segera mengurus kartu keluarga dan wajib mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 24 – 28 Juli 2023.

2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Kartu Keluarga Sejahtera

- Jika calon mahasiswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang diunggah adalah KIP-K.

Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri Universitas Brawijaya 2023, UKT Tertinggi Rp23,4 Juta

3. Bukti Pembayaran Rekening Listrik

- Dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile.

- Dengan menggunakan struk pembayaran rekening listrik/token listrik.

4. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi terakhir

- Yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja.

- Yang dikeluarkan oleh pemberi pekerjaan/RT/RW dengan menggunakan format yang disediakan ITB di laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2023.

- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki surat keterangan ini pada jadwal pendaftaran di atas, mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 24 – 28 Juli 2023.

5. Dokumen Informasi Tempat Tinggal dengan alamat sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, berupa SALAH SATU dari pilihan dokumen berikut:

- Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru yang mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved