Kamis, 2 Oktober 2025

PPDB SMP Bangka Selatan 2023: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Kuota Jalur Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, kuota, dan cara daftar PPDB SMP Bangka Selatan 2023. Pendaftaran melalui laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Tangkapan layar laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id
Tampilan laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id - Berikut informasi jadwal, syarat, kuota, dan cara daftar PPDB SMP Bangka Selatan 2023. 

- Minimal pernah mendapat peringkat kelas/rangking 3 di kelas 4, 5, dan 6 semester 1 (satu) / gasal, melampirkan asli surat keterangan dari Kepala Sekolah (form 3);

- Minimal juara 3 tingkat kabupaten dalam perlombaan/festival, melampirkan asli piagam penghargaan/sertifikat/surat keterangan dari Kepala Sekolah/organisasi/lembaga penyelenggara.

3. Jalur Afirmasi

a) Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, melampirkan:

- Asli KIP, PIP, PKH, KKS, atau terdata di DTKS Kemensos (jika ada);

- Asli surat keterangan dari kepala sekolah sebagai penerima dana PIP tahun pelajaran 2022/2023 (bagi yang tidak memiliki KIP, PIP, PKH, KKS) (form 4);

- Asli SKTM dari Dinas Sosial Kabupaten Bangka Selatan (bagi yang tidak memiliki KIP, PIP, PKH, KKS, DTKS dan tidak menerima dana PIP tahun pelajaran 2022/2023).

b) Penyandang disabilitas

- Asli surat keterangan dari Kepala Sekolah asal (form 5);

- Disesuaikan dengan jenis disabilitas dan sekolah yang dituju.

Baca juga: PPDB Kota Bogor 2023 SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali

- Anak kandung/anak angkat guru atau pegawai sekolah yang bersangkutan, melampirkan asli surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dituju (prioritas);

- Anak kandung/anak angkat anggota presidium pembentukan kabupaten Bangka Selatan, melampirkan Asli/fotocopy SK sebagai anggota presidium dari pejabat yang berwenang (prioritas);

- Selain yang disebutkan di atas, melampirkan asli surat tugas/SK mutasi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan (BUMN/BUMD) yang mepekerjakannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. minimal perpindahan/mutasi antar kecamatan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved