Selasa, 7 Oktober 2025

Materi Sekolah

Langkah Mitigasi Bencana Tsunami, Banjir, hingga Gempa Bumi

Berikut langkah mitigasi beberapa bencana, mulai dari , banjir hingga gempa bumi.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Serambinews/M Anshar
Satu-satunya rumah yang tersisa di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh setelah tsunami 26 Desember 2004. Berikut langkah mitigasi beberapa bencana, mulai dari , banjir hingga gempa bumi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut langkah mitigasi beberapa bencana, mulai dari tsunami, banjir hingga gempa bumi.

Mitigasi bencana merupakan serangkaian kegiatan untuk mengurangi risiko bencana.

Mitigasi bencana memiliki berbagai tujuan di antaranya, dapat mengurangi dampak kerugian hingga memiliki pengetahuan sebelum bencana, saat dan pasca-bencana.

Sehingga mitigasi bencana merupakan hal yang paling penting dan perlu dilakukan.

Namun perlu diketahui, setiap bencana memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, kegiatan mitigasi dilakukan sesuai dengan bencana masing-masing.

Baca juga: Persebaran Bencana Alam di Indonesia: Gempa Bumi, Banjir hingga Tsunami

Langkah Mitigasi Jenis-jenis Bencana

1. Mitigasi Tsunami

Mengutip dari Buku Geografi kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat beberapa langkah mitigasi Tsunami yang dapat dilakukan, di antaranya:

- Penanaman mangrove (bakau) di sepanjang pantai untuk menghambat gelombang tsunami

- Pembekalan pengetahuan terkait data gempa yang berpotensi mengakibatkan tsunami

- Terdapat sistem peringatan dini tsunami dalam skala regional dan internasional

- Pengadaan pemantauan berkala

- Sistem pendeteksi tsunami dirancang dua bagian. Pertama jaringan komunikasi dan infrastruktur untuk menyampaikan informasi adanya bahaya tsunami sebagai peringatan dini. Kedua, jaringan sensor pendeteksi tsunami akan terjadi.

2. Mitigasi Banjir

Melalui surat Nomor 167/SR.410/M/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 prihal Mitigasi Banjir dan Kekeringan Tahun 2021, Kementan meminta gubernur ikut terjun langsung mengantisipasi dampak yang akan terjadi akibat La Nina.
Melalui surat Nomor 167/SR.410/M/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 prihal Mitigasi Banjir dan Kekeringan Tahun 2021, Kementan meminta gubernur ikut terjun langsung mengantisipasi dampak yang akan terjadi akibat La Nina. (Kementan)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved