Materi Sekolah
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan
Berikut hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan menurut agama islam.
2. Mendapat perlakuan yang patut dari suaminya;
3. Mendapatkan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal dari suaminya;
4. Mendapat perlakuan adil, hal ini apabila suami memiliki istri lebih dari satu;
5. Mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah Swt.

Baca juga: Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Sementara itu mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, berikut ini kewajiban suami istri dalam pernikahan:
1. Memberi tempat tinggal yang layak kepada istri sesuai dengan kemampuan;
2. Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami;
3. Berinteraksi dengan istri secara ma’ruf (baik), yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri;
4. Menjadi pemimpin keluarga, dengan cara membimbing, mengarahkan, mendidik, memelihara seluruh anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab;
5. Membantu istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam merawat, memelihara, dan mendidik putra putrinya agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah.
Baca juga: Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah
1. Patuh dan taat kepada suami sesuai dengan ajaran agama Islam.
Namun apabila suami memerintahkan untuk melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka istri tidak wajib menaati;
2. Memelihara dan menjaga kehormatan diri sebagai seorang istri dan keluarga serta harta benda suami, baik suami berada di rumah atau di luar rumah;
3. Mengelola rumah tangga dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai seorang istri;
4. Memelihara, merawat, dan mendidik anak terutama pendidikan agama.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. At-Tahrīm/66: 6 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.