Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 134, Uji Kompetensi Bab 4
Inilah kunci jawaban PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 pada halaman 134 Uji Kompetensi Bab 4, lengkap dengan penjelasannya.
Pengertian dari penerapan otonomi daerah adalah suatu tugas atau kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah agar daerah otonom tersebut wajib mengurus semua hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya sendiri menurut aspirasi masyarakat.
Penerapan otonomi daerah di Indonesia dijalankan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Konsep otonomi daerah juga memaksimalkan potensi untuk mengatasi permasalahan dan kebutuhannya sendiri.
Maka pemerintah daerah dapat memanfaatkan SDM dan SDA yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 90, Chapter 7: Collecting Infomation
3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jawab:
Kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah di NKRI adalah sebagai:
- Fungsi layanan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang tidak diskriminatif, tidak memberatkan dan memperhatikan kesetaraan kualitas.
- Fungsi pengaturan, yang bertujuan untuk menegaskan kebijakan yang dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat serta menjalankan kehidupannya sebagai warga negara.
- Fungsi pemberdayaan, yang bertujuan untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat terkait persoalan yang dihadapinya, dengan kata lain pemerintah berperan sebagai fasilitator dan motivator bagi masyarakat.
4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!
Jawab:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.