Selasa, 7 Oktober 2025

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 54, Tabel 2.5 Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama

Inilah kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 54 Kurikulum 2013 pada tabel 2.5, mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama beserta penjelasannya.

Buku PKN
Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Inilah kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 54 Kurikulum 2013 pada tabel 2.5, mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama beserta penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 54 pada kurikulum 2013.

Buku PKn kelas 10 memuat soal mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan.

Jawaban dari soal itu lantas dituangkan dalam bentuk tabel yang telah disediakan.

Soal ini ada dalam Tugas Mandiri 2.3 halaman 54.

Inilah kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 54:

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-
Hak Sipil dan Politik.

Tugasnya adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut.

Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 227 228 229 Semester 2 Aktivitas 10.2 Alat Pemurnian Sederhana

Tabel 2.5

Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan yang Terdapat dalam Dua Peraturan

Tabel 2.5 Identifikasi Ciri Ciri Kemerdekaan Beragama
Tabel 2.5 Identifikasi Ciri Ciri Kemerdekaan Beragama

Baca juga: Kunci Jawaban Prakarya Kelas 12 Halaman 93: Sikap yang Menentukan Keberhasilan Wirausaha

Jawaban:

1. Individu bebas memeluk agamanya masing-masing untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya

Penjelasan: setiap individu memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya tanpa mendapat gangguan dari pihak lain.

Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 Tahun 2009.

2. Hak untuk beragama

Penjelasan: manusia memiliki hak untuk beragama seseuai dengan keinginannya masing-masing.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 29 Tahun 2009.

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 119 120 Semester 2, Uji Kompetensi 7: Lingkaran

3. Pelarangan Diskriminasi Agama

Penjelasan: di alam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan melakukan berbagai praktik diskriminasi termasuk dalam hal agama.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU RI. No 12 tahun 2005.

4. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penjelasan: setiap negara memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadah menruut agama dan kerpecayaannya itu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 UU No 39 Tahun 2009.

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Semester 2 Halaman 208 Ayo, Kita Cari Tahu: Teknologi di Lingkungan

5. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya

Penjelasan: setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, di bawah bimbingan orangtua/ wali

Hal ini sesuai dengan Pasal 55 UU No 39 Tahun 2009.

6. Pelarangan propaganda atas dasar agama.

Penjelasan: tidak dibenarkan bila menghasut atau berpropaganda atas dasar agama.

Pelarangan ini diatur dalam Pasal 19 UU RI No 12 tahun 2005.

7. Dalam menyampaikan pendapat harus memperhatikan ajaran agama.

Penjelasan: Jika seseorang menyampaikan pendapat, maka harus memperhatikan nilai-nilai agama.

Aturan ini tertera dalam Pasal 23 UU No 39 Tahun 2009.

8. Setiap penganut agama berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing

Penjelasan: tidak dibenarkan apabila memberikan pendidikan agama lain kepada orang yang sudah menganut agama tertentu.

Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005.

Disclaimer:

- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved