Sabtu, 4 Oktober 2025

Buku Tematik

5 Kewajiban Manusia terhadap Hutan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 44

5 Kewajiban manusia terhadap hutan sebagai kunci jawaban buku tematik tema 9 kelas 4 halaman 44.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
Buku tematik Tema 9 Kelas 4 Halaman 44
Kewajiban manusia terhadap hutan. Berikut kunci jawaban Tema 9 Kelas 4 Halaman 44 uku tematik terpadu kurikulum 2013 Kayanya Negeriku 

Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Lingkungan Hidup

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Adapun hak warga negara lebih lengkap dijabarkan dalam pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut bunyinya:

1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Sikap Apa yang Seharusnya Dilakukan Manusia Terhadap Lingkungan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 26

Sementara pada pasal 67 dijelaskan pula kewajiban warga negara terkait lingkungan hidup.

"Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."

Sementara itu, pada pasal 68 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved