Sabtu, 4 Oktober 2025

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 87 Tugas Mandiri 3.3 Bab 3: Tujuan Hukum Menurut Pakar

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 87 Tugas Mandiri 3.3 tentang rumusan tujuan hukum menurut para pakar.

Penulis: Nurkhasanah
Buku PKN Kelas XI
Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 87 Tugas Mandiri 3.3 tentang rumusan tujuan hukum menurut para pakar. 

Selain itu, Mochtar Kusumatmadja juga mengungkapkan tujuan hukum yang lain, yakni untuk membuat sebuah keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 83 84 Tugas Mandiri 3.2: Penggolongan Hukum

2. Nama Pakar: Sudikno Mertokusumo

Rumusan Tujuan Hukum:

Tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.

Hal tersebut menjadi tujuan hukum yang pokok guna mewujudkan ketertiban dan keseimbangan dalam kehidupan ini.

3. Nama Pakar: Aristoteles

Rumusan Tujuan Hukum:

Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah untuk mencapai sebuah keadilan.

Artinya, hukum akan memberikan setiap orang apa yang sebenarnya adalah haknya.

Pendapat Aristoteles tersebut dikenal sebagai teori Etis.

2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum  yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan.

Kemudian coba kalian rumuskan  tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.

Jawaban:

- Persamaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:

Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo sama-sama merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban dalam tatanan masyarakat dan guna terciptanya struktur sosial yang teratur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved