Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 87 Tugas Mandiri 3.3 Bab 3: Tujuan Hukum Menurut Pakar
Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 87 Tugas Mandiri 3.3 tentang rumusan tujuan hukum menurut para pakar.
Selain itu, Mochtar Kusumatmadja juga mengungkapkan tujuan hukum yang lain, yakni untuk membuat sebuah keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 83 84 Tugas Mandiri 3.2: Penggolongan Hukum
2. Nama Pakar: Sudikno Mertokusumo
Rumusan Tujuan Hukum:
Tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.
Hal tersebut menjadi tujuan hukum yang pokok guna mewujudkan ketertiban dan keseimbangan dalam kehidupan ini.
3. Nama Pakar: Aristoteles
Rumusan Tujuan Hukum:
Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah untuk mencapai sebuah keadilan.
Artinya, hukum akan memberikan setiap orang apa yang sebenarnya adalah haknya.
Pendapat Aristoteles tersebut dikenal sebagai teori Etis.
2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan.
Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
Jawaban:
- Persamaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:
Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo sama-sama merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban dalam tatanan masyarakat dan guna terciptanya struktur sosial yang teratur.