Minggu, 5 Oktober 2025

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 25 Tugas Mandiri 1.4: Tugas dan Fungsi Lembaga

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 24 25 Tugas Mandiri 1.4 tentang tugas dan fungsi lembaga.

Penulis: Nurkhasanah
Buku PKN Kelas XI
Tugas Mandiri 1.4 - Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 24 25 Bab 1 tentang Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila. 

- Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;

- Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;

- Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan

- Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.

2. Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan

Tugas dan Fungsi:

- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;

- Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;

- Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;

- Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan;

- Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Tugas dari Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha yakni sebagai berikut:

- Menyebarkan informasi mengenai suatu usaha kepada konsumen;

- Bekerja sama dengan berbagai instansi yang terkait dengan konsumsi untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved