Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 25 Tugas Mandiri 1.4: Tugas dan Fungsi Lembaga
Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 24 25 Tugas Mandiri 1.4 tentang tugas dan fungsi lembaga.
- Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
- Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
- Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan
Tugas dan Fungsi:
- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
- Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;
- Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
- Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan;
- Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas dari Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha yakni sebagai berikut:
- Menyebarkan informasi mengenai suatu usaha kepada konsumen;
- Bekerja sama dengan berbagai instansi yang terkait dengan konsumsi untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen;