Pendidikan
Mengenal Fitur Rekomendasi PBD di Rapor Pendidikan, Langkah Sederhana untuk Benahi Satuan Pendidikan
Ada fitur baru di platform Rapor Pendidikan, yakni Perencanaan Berbasis Data (PBD) digunakan untuk mencari masalah satuan pendidik
TRIBUNNEWS.COM - Ada fitur baru di platform Rapor Pendidikan, yakni Perencanaan Berbasis Data (PBD).
PBD ini sangat penting dilakukan oleh satuan pendidikan.
Dikutip dari situs resmi ditsmp.kemdikbud.go.id, PBD disusun satuan pendidikan dari data Rapor Pendidikan untuk melihat kondisi sekolah.
Fitur rekomendasi PBD dapat diunduh melalui platform Rapor Pendidikan.
Ada lima prioritas rekomendasi yang harus dilengkapi untuk membuat rekomendasi PBD.
Nantinya, diharapkan fitur ini dapat membantu satuan pendidik untuk mengidentifikasi masalah, akar masalah, rekomendasi langkah nyata untuk membenahi masalah yang terjadi.
Baca juga: Kemendagri Dukung Peningkatan Dana Satuan Pendidikan Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
Selain rekomendasi, dokumen PBD ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara nyata.
Berikut langkah sederhana untuk membenahi satuan pendidikan melalui rekomendasi PBD:
1. Mencetak seluruh rekomendasi PBD termasuk lima prioritas rekomendasi melalui platform Rapor Pendidikan.
2. Kepala sekolah, pendidik, komite sekolah, dan tenaga kependidikan yang lain bersama-sama mengevaluasi kembali dan menentukan langkah pembenahan sederhana yang dapat dilakukan bersama sesuai dengan kebutuhan pembenahan satuan pendidikan, sumber daya, dan anggaran.
3. Hasil kesepakatan lalu didokumentasikan dalam tabel yang berisi deskripsi kegiatan dan sumber. Jika dibutuhkan anggaran, dapat memasukkan kode kegiatan yang relevan dalam RKAS.
4. Setelah langkah disepakati bersama, selanjutnya bisa diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar.
5. Jangan lupa untuk melakukan refleksi pembelajaran bersama pemangku kepentingan satuan pendidikan seperti komite sekolah

Dokumen rekomendasi PBD dapat diakses melalui laman resmi https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/.
Lalu masuk menggunakan akun pembelajaran (belajar.id) milik kepala sekolah atau operator sekolah.
Baca juga: Kemendikbudristek: Rapor Pendidikan Ubah Paradigma Dalam Evaluasi Belajar
Apa itu Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan merupakan platform dengan mengintegrasikan berbagai data pendidikan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah.
Serta melakukan refleksi dan kemudian merancang strategi pembenahan berbasis data.
Siapa saja yang dapat mengakses platform Rapor Pendidikan?
Dikutip dari raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app yang bisa mengakses Rapor Pendidikan adalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk.
Namun pada rilis baru, tenaga pendidik juga diberikan akses untuk masuk platform Rapor Pendidikan.
Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)