Senin, 29 September 2025

Kominfo Buka Beasiswa S2 UGM bagi ASN dan Umum, Ini Syarat Dokumen dan Link Pendaftarannya

Kominfo Buka Beasiswa S2 UGM bagi ASN dan Umum, Ini syarat dan link pendaftarannya. S2 ini untuk raih gelar Master of Arts in Digital Transformation.

Instagram
Beasiswa S2 Dalam Negeri dari Kominfo - Kominfo Buka Beasiswa S2 UGM bagi ASN dan Umum, Ini syarat dan link pendaftarannya. S2 ini untuk meraih gelar Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness. 

- Masa kerja minimum 2 tahun;

- Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;

- Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;

- Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi;

- Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;

- Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

Baca juga: Bos AKR Corporindo Gulirkan Program Beasiswa Pascasarjana di Singapura untuk Mahasiswa Indonesia

Persyaratan khusus PNS

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

- Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);

- Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;

- Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017

- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan

- Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika

- Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan

- Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan