Kominfo Buka Beasiswa S2 UGM bagi ASN dan Umum, Ini Syarat Dokumen dan Link Pendaftarannya
Kominfo Buka Beasiswa S2 UGM bagi ASN dan Umum, Ini syarat dan link pendaftarannya. S2 ini untuk raih gelar Master of Arts in Digital Transformation.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
- Masa kerja minimum 2 tahun;
- Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;
- Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
- Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi;
- Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;
- Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.
Baca juga: Bos AKR Corporindo Gulirkan Program Beasiswa Pascasarjana di Singapura untuk Mahasiswa Indonesia
Persyaratan khusus PNS
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
- Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);
- Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017
- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan
- Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika
- Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan
- Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.