Jumat, 3 Oktober 2025

5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram

Pada dasarnya hukum menikah adalah mubah. Namun, hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah.

Pixabay
Ilustrasi menikah. - Pada dasarnya hukum menikah adalah mubah. Namun hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah. Berikut 5 hukum menikah dalam sslam, dari Wajib, Sunnah hingga Haram. 

"Oleh karena itu, Rasulullah sengaja memilih bulan Syawal untuk menikah dengan Aisyah dan ingin menampik anggapan orang jahiliah quraish jaman dulu," terangnya.

Hal itu juga sesuai sebuah hadis yang berbunyi;

عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال

Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim).

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved