Senin, 6 Oktober 2025

Materi Sekolah

Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan Penerapannya dalam Kehidupan Masyarakat

Berikut adalah penjelasan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Buku tematik
Berikut adalah penjelasan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka.

Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis.

Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu.

Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

Baca juga: Penerapan 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 di Kehidupan Masyarakat

Jawaban Buku Tematik Kelas 1 Tema 5 Pembelajaran 1 Subtema 1 Hal 8 (Simbol Pancasila)
Jawaban Buku Tematik Kelas 1 Tema 5 Pembelajaran 1 Subtema 1 Hal 8 (Simbol Pancasila) (Buku tematik)

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:

a. stabilitas nasional yang dinamis;

b. larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilainilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;

c. mencegah berkembangnya paham liberal;

d. larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;

e. penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.

a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia, Simak Sejarahnya Berikut Ini!

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved