Jumat, 3 Oktober 2025

Materi Sekolah

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri

Berikut penjelasan terkait tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

Wakil presiden merupakan pembantu presiden dan berada satu tingkat dibawahnya.

Wakil presiden bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.

3. Kementerian Negara

Kementerian negara berisi menteri yang bertugas untuk membantu program presiden.

Setiap menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pada kementerian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.

a. Menteri Koordinator

Tugas dari menteri koordinator adalah mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelkasanaannya di bidang tertentu.

Menteri koordinator terdiri dari:

 - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

b. Menteri Departemen

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved