Jumat, 3 Oktober 2025

Materi Sekolah

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Pengertian, Unsur, Struktur hingga Persyaratan

Berikut penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik: mulai dari pengertian, unsur, ciri-ciri hingga persyaratannya.

Penulis: Faishal Arkan
Warta Kota/Alex Suban
Pemeran presiden dan wakil presiden terpilih serta pimpinan MPR berlatih saat gladi kotor Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan. Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2014). Sidang MPR pelantikan presiden berlangsung pada Senin (20/10) pukul 10.00 WIB. (Warta Kota/alex suban) - Berikut penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik: mulai dari pengertian, unsur, ciri-ciri hingga persyaratannya. 

Ciri-ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut:

1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi;

2. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas;

3. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi;

4. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama;

5. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Struktur Pemerintahan

Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Hubungan antara pemerintah dan pasar;

Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.

2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat;

Misalnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.

3. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan;

Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved