Materi Sekolah
Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik: Berikut Pengertian, serta Macam-macamnya
Mengenal apa definisi dari suprastruktur dan infrastruktur politik: simak pengertian, hingga macam-macamnya
5. Mahkamah Agung (MA)
- MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
- MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
7. Komisi Yudisial (KY)
- KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945)
- KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
- DPD merupakan wakil-wakil provinsi