Sabtu, 4 Oktober 2025

Materi Sekolah

Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik: Berikut Pengertian, serta Macam-macamnya

Mengenal apa definisi dari suprastruktur dan infrastruktur politik: simak pengertian, hingga macam-macamnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Kompas/PRIYOMBODO
Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik 

5. Mahkamah Agung (MA)

- MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

- MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

- Memutus pembubaran partai politik.

- Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)

7. Komisi Yudisial (KY)

- KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945)

- KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.

- DPD merupakan wakil-wakil provinsi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved