Minggu, 5 Oktober 2025

Buku Tematik

KUNCI JAWABAN Tema 4 Kelas 5 SD Halaman 73 74 75 76 77 78 79 Buku Tematik Pembelajaran 4 Subtema 2

Berikut ini kunci jawaban soal Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 73, 74, 75, 76, 77, 78, dan 79 Buku Tematik Tema 4 kelas 5 SD.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi belajar dari rumah - Berikut ini kunci jawaban soal Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 73-79 

TRIBUNNEWS.COM - Simak soal dan kunci jawaban tema 4 kelas 5 SD halaman 73, 74, 75, 76, 77, 78, dan 79 Buku Tematik Subtema 2 Pembelajaran 4.

Buku Tematik Tema 4 untuk kelas 5 SD Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017 ini berjudul Sehat Itu Penting.

Subtema 2 dalam Buku Tematik Tema 4 Kelas 5 SD adalah Gangguan Kesehatan pada Organ Peredaran Darah.

Dalam artikel ini, berisi kunci jawaban soal Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 73, 74, 75, 76, 77, 78, dan 79.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 Halaman 107 108 109 110 111 Pembelajaran 2 Subtema 3

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 4 Kelas 1 Halaman 43 45 46 47 Pembelajaran 1 Subtema 2

Kunci jawaban ini merupakan pedoman orang tua atau wali dalam mengoreksi hasil belajar anak.

Simak kunci jawaban Tema 4 Kelas 5 SD halaman 73, 74, 75, 76, 77, 78, dan 79 Buku Tematik, Subtema 2 Pembelajaran 4.

Kunci Jawaban Halaman 73-74

Pemilihan ketua RW di dusun Dayu telah selesai. Ketua RW yang terpilih adalah Bapak Bakri Widodo. Pak Bakri Widodo akan menjabat sebagai ketua RW selama 3 tahun. Beliau boleh mencalonkan kembali sebagai ketua RW setelah selesai masa jabatan. Tahukah kamu mengenai tata cara pemilihan ketua RW? Simak penjelasan berikut!

Ayo Membaca

Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah. Peraturan tersebut dapat berbeda untuk setiap daerah di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai tata cara pemilihan ketua RW.

1. Pembentukan panitia pemilihan ketua RW Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh kepala Desa setempat.

Berikut merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW.
a. Menyeleksi calon ketua RW.
b. Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan.
c. Menentukan daftar pemilih.
d. Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW.
e. Menyelenggarakan pemilihan.

2. Pendaftaran calon ketua RW kepada panitia dan penetapan calon ketua RW Calon ketua RW harus mendaftarkan diri kepada panitia.
Setelah pendaftaran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW dan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan.

3. Penyelenggaraan pemilihan ketua RW Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia. Pemilihan tersebut harus berasaskan LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Ketua RW dipilih oleh warga masyarakat yang telah memenuhi syarat (telah berumur 17 tahun atau sudah menikah).

4. Pelantikan ketua RW baru. Setelah pemilihan selesai dan memperoleh hasil, maka ketua RW akan dilantik oleh kepala desa setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved