Jumat, 3 Oktober 2025

Materi Sekolah

Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya

Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.

Tangkapan Layar ereg.pajak.go.id
Berikut pengertian, ciri-ciri, fungsi dan jenis pajak 

Dikutip dari buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto, Budi Sutrisno, berikut jenis-jenis pajak:

Jenis-jenis Pajak

Pajak dapt dibagi menjadai beberapa bagian.

1. Menurut yang menariknya, pajak dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:

- Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat/negara yang penyelenggaraannya di daerah.

Pihak yang mebantu melakukan penarikan pajak pusat adalah inspeksi pajak setempat.

Hasil dari pajak pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

- Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I maupun tingkat II untuk pembiayaan rumah tangga daerah.

2. Menurut cara pembebanannya/pembayarannya, pajak dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:

- Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara langsung dengan menggunakan nomor kohir dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.

- Pajak Tak Langsung

Pajak tak langsung adalah pajak yang dikenakan tanpa menggunakan nomor kohir dan dapat dipindahkan kepada orang lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved