Materi Sekolah
Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah, Beserta Hak dan Kewajiban Daerahnya
Otonomi daerah merupakan hal penting berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Simak pengertian otonomi daerah, beserta tujuan, hak dan kewajibannya.
- Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah.
Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya.
Hak Daerah dalam Menjalankan Otonomi Daerah
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- Memilih pimpinan daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah dalam Menjalankan Otonomi Daerah
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, di antaranya:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
- Menyediakan fasilitas kesehatan
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- Mengembangkan sistem jaminan sosial
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mengolah administrasi kependudukan
- Melestarikan nilai sosial budaya
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Serafica Gischa)