Minggu, 5 Oktober 2025

Rumusan Pancasila 3 Tokoh Nasional: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Pacasila sebagai dasar negera Indonesia dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia yakni Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
kemlu.go.id
Perisai Garuda Pancasila 

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.

Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kemanusiaan yang adil dan beradab

- Persatuan Indonesia

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Tribunnews.com/Fajar/Oktavia WW) (Kids.grid.id/Rahwiku) (Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)

Berita lain terkait Pancasila

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved