Selasa, 7 Oktober 2025

Pendaftaran Akun SSCASN Sekolah Kedinasan Bisa Diakses, Buka dikdin.bkn.go.id, Ini Caranya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka hari ini, Jumat (9/4/2021), daftar akun akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau langsung ke dikdin.bkn.go.id.

Editor: Arif Fajar Nasucha
https://dikdin.bkn.go.id/
Tangkap layar portal SSCASN Sekolah Kedinasan. Dalam artikel mengulas cara membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 mulai dibuka hari ini, Jumat (9/4/2021).

Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah yang dituju, seluruh peserta diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCASN terlebih dahulu.

Anda dapat membuat akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau langsung ke dikdin.bkn.go.id untuk mendaftar Sekolah Kedinasan.

Setelah mempunyai akun, barulah ke tahap selanjutnya log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Baca juga: Akses dikdin.bkn.go.id, Berikut Prosedur dan Syarat Daftar Sekolah Ikatan Dinas Statistika STIS 2021

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Dibuka Mulai 9 April Pukul 09.21 WIB

Diketahui, ada 8 instansi yang membuka Sekolah Kedinasan 2021.

Meliputi Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan hingga Sekolah Kedinasan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, bagi pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar.

Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Cara Membuat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan

Apabila pelamar sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1. Buka link portal SSCASN Sekolah Kedinasan di https://sscasn.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/

Bila mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id/, klik Registrasi atau Daftar, maka akan tampil seperti berikut:

Laman SSCASN Dikdin.
Laman SSCASN Dikdin. Dalam artikel mengulas cara membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id. (Tangkap layar dikdin.bkn.go.id)

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Masukan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved