Kuota Gratis Kemendikbud Cair, Siswa SD-SMA Dapat 10 GB, Guru 12 GB, Ini Syarat dan Rinciannya
Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.
Dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dengan besaran kuota sebanyak 7 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
2. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan besaran kuota sebanyak 10 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
3. Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen, dengan besaran kuota sebanyak 15 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
4. Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik, dengan besaran kuota sebanyak 12 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Baca juga: Kemendikbud: Nilai Agama Tetap Ada Dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Baca juga: Kemendikbud Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana untuk Pegawainya
Persyaratan dan Penerima Bantuan
Penerima bantuan paket kuota data internet di antaranya:
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan