Selasa, 7 Oktober 2025

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PIP untuk Siswa SD-SMA se-Derajat, Akses di pip.kemdikbud.go.id

Berikut cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Sri Juliati
pip.kemdikbud.go.id
Berikut cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar oleh pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa.

PIP diberikan pada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur nonformal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Baca juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah di pip.kemdikbud.go.id, Masukkan NISN Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat

Baca juga: Cek Nama Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id dengan NISN, Simak Cara Pencairannya

Berikut besaran dana yang diperoleh, sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun

Sebelum mencairkan dananya, cek terlebih dahulu apakah peserta didik menerima bantuan PIP atau tidak.

Berikut cara cek apakah seseorang mendapatkan bantuan PIP seperti dikutip Tribunnews.com dari situs pip.kemdikbud.go.id:

1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Masukan NISN.

3. Masukkan tanggal lahir.

4. Masukkan nama ibu kandung.

5. Klik cari.

Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id (https://pip.kemdikbud.go.id/home)

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.

Seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Berikut prioritas sasaran PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus;

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Penerima dana PIP wajib memiliki KIP sebagai sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dapat diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika KIP hilang atau rusak, kartu menjadi tanggung jawab pemilik.

Pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah,.

Serta diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam pelaksanaannya, PIP mendapatkan pengawasan baik dari internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh sekolah/lembaga pendidikan,

Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved