Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Cek BLT Anak Sekolah di pip.kemdikbud.go.id, Masukkan NISN Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat

Cara Cek nama penerima BLT Anak Sekolah di pip.kemdikbud.go.id, Masukkan NISN tanggal lahir, dan nama ibu kandung Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat

Penulis: Arif Fajar Nasucha
tribun timur/muhammad abdiwanq
Ilustrasi para siswa memperlihatkan KIP usai Sosialisasi dan Percepatan Pencairan PIP, Kamis (10/8/2017). Berikut Cara Cek BLT Anak Sekolah di pip.kemdikbud.go.id, Masukkan NISN Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat. 

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama Ibu Kandung.

4. Ketuk Cek Data.

5. Jika kamu penerima, akan muncul informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur.

Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan berwarna merah di bagian atas berbunyi "Siswa bukan penerima PIP".

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Dokumen untuk Pencairannya

Cara mencairkan dana PIP 2020

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pengambilan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Misalnya, tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Akses https://dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK hingga Nomor KIS

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved