Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, LOGIN simpatika.kemenag.go.id

Berikut ini cara cetak surat kelengkapan sebagai syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah.

Penulis: Gigih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribun Kaltim
LOGO Kementerian Agama/Berikut ini cara cetak surat kelengkapan sebagai syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah. 

Sebagai informasi, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.

"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," ujar M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah non-PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.

"Silakan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non- PNS sudah di Simpatika," jelasnya.

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.

BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," ujar Ainur Rofiq.

(Tribunnews.com/Latifah/Suci/Gigih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved