Minggu, 5 Oktober 2025

Belajar dari Rumah

Jawaban Soal dan Tugas SMP TVRI 11 Agustus 2020 Belajar dari Rumah Materi Bilangan Pecahan

Simak jawaban soal dan tugas SMP TVRI Selasa (11/8/2020), Belajar dari Rumah materi Bilangan Pecahan.

Tangkap Layar akun YouTube Vidio.com
Jawaban Soal dan Tugas SMP TVRI 11 Agustus 2020 Belajar dari Rumah Materi Bilangan Pecahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jawaban soal dan tugas SMP TVRI 11 Agustus 2020 Belajar dari Rumah materi Bilangan Pecahan.

Pada hari Selasa, tayangan TVRI Belajar dari Rumah untuk jenjang SMP dimulai pukul 09.30 WIB  dengan materi Bilangan Pecahan.

Dari materi yang ditayangan, siswa dapat mengembangkan kompetensi dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan sehari-hari yang melibatkan operasi hitung pecahan.

Baca: Tuliskan Kelebihan Sumber Energi Alternatif, Jawaban TVRI SD Kelas 4-6, Selasa 11 Agustus 2020

Baca: Jawaban dan Soal TVRI Kelas 1-3 SD 11 Agustus 2020, Materi Penjumlahan dan Pengurangan

Setelah menyaksikan tayangan secara seksama, nantinya siswa akan diberikan beberapa soal pada akhir segmen.

Apabila mengalami kesulitan, siswa dapat berdiskusi dengan orang tua atau guru.

Soal dan jawaban SMP TVRI Belajar dari Rumah Selasa (11/8/2020), materi Bilangan Pecahan:

Soal pertama

Ibu Dita memiliki 19 permen karet yang akan dibagikan kepada tiga anaknya, yaitu Hamsar mendapatkan 3/10 bagian permen karet, Gina mendapatkan 2/5 bagian permen karet, dan Jaka mendapatkan 1/4 bagian permen karet.

Menurut Hamsar, dia akan mendapatkan bagian permen karet yang lebih banyak dari kedua saudara lainnya. Menurut kamu, apakah Hamsar mendapatkan permen karet 2 kali lebih sedikit dari Gina?

Jawaban:

Hamsar = 3/10 = 0,3 bagian

Gina = 2/5 = 0,4 bagian

Jaka = 1/4 = 0,25 bagian

Jadi, yang mendapat bagian paling banyak adalah Gina bukan Hamsar, namun selisih keduanya tidak sampai dua kali lipat.

Soal kedua

Pak Dodi membagikan sejumlah uang kepada ketiga anaknya, yaitu Edwin, Nanik, dan Rendi. Edwin mendapatkan 40% bagian, Nanik mendapatkan 25% bagian, dan Rendi mendapatkan uang sebesar Rp350.000,00. Menurut Nanik, uang yang dibagikan kepada mereka bertiga berjumlah Rp1.200.000,00.

Menurut kamu, benarkah pendapat Nanik? Jelaskan alasanmu!

Jawaban:

Presentase uang Rendi = 100% - 40% - 25% = 35%

Uang Rendi = 35% x Jumlah uang total

Jumlah uang total = 350.000 x 100/35

Jumlah uang total = 1.000.000

Jumlah uang yang dibagikan pada mereka bertiga adalah Rp 1.000.000

Jadi, pendapat Nanik salah.

Soal ketiga

Dua orang siswa diminta untuk menentukan nilai dua pecahan yang terletak diantara 1/6 dan 2/9. Hasil jawaban kedua orang siswa sebagai berikut:

- Reva menjawab 9/54 dan 10/54

- Pendi menjawab 10/54 dan 11/54

Berdasarkan jawaban kedua orang siswa tersebut, menurut pendapatmu siapa yang benar? Jelaskan alasanmu!

Jawaban:

Cari selisih

2/9 - 1/6 = 4/18 - 3/18 = 1/18

Mencari jarak antar sisipan (ada 2 sisipan)

Karena ada dua sisipan, maka selisih dua pelecehan dibagi 3 (2+1)

1/18 : 3 = 1/18 x 1/3 = 1/54

Sisipan 1 = 3/18 + 1/54 = 9/54 + 1/54 = 10/54

Sisipan 2 = 10/54 + 1/54 = 11/54

Jadi yang benar adalah pendapat Pendi.

Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Selasa, 11 Agustus 2020:

08.00 - 08.30 (PAUD)

Kisah Jaya, Giri dan Melati: Hidup Sehat

08.30 - 09.00 (SD Kelas 1-3)

Operasi Hitung Bilangan: Penjumlahan dan Pengurangan

09.00 - 09.30 WIB (SD Kelas 4-6)

Gerakan Sadar Energi: Pulau Bintang

09.30 - 10.00 WIB (SMP)

Bilangan Pecahan

10.00 - 10.05 WIB

Lesson 9: Is it cold? (Dingin tidak?)

10.05 - 10.30 WIB (SMA)

Grafik Fungsi Eksponen

10.30 - 11.00 WIB Keluarga Indonesia

Perlibatan Keluarga dalam Pendidikan Anak

22.30 - 23.30 WIB

Film: Seleb Kota Jogja

Berikut link live streaming untuk tayangan TVRI Belajar dari Rumah secara online:

LINK 

LINK 

LINK

LINK

Baca: Tuliskan Kelebihan Sumber Energi Alternatif, Jawaban TVRI SD Kelas 4-6, Selasa 11 Agustus 2020

Baca: Jawaban dan Soal TVRI Kelas 1-3 SD 11 Agustus 2020, Materi Penjumlahan dan Pengurangan

 

Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).

Dalam surat edaran ini disebutkan tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Chatarina mengingatkan kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” katanya.

Chatarina menambahkan aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.

“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” terangnya.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved