Kamis, 2 Oktober 2025

Syarat dan Cara Pendaftaran IPDN 2020, akses di dikdin.bkn.go.id

Seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2020, berikut cara & syarat daftarnya, ini peringkat sekolah kedinasan berdasar jumlah pelamarnya.

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews (nstagram.com/diansdilla, d.w.p_52, dan ghaly_ginting)
Ini Daftar Lengkap Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran, Mulai dari IPDN, STIN hingga Poltekim 

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el

3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)

6. Alamat e-mail yang aktif

7. Pas foto

Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bawah Kemenkumham yang dalam pelaksanaan pendidikan, mulai dari pendaftaran, kuliah, sampai kelulusannya tidak dipungut biaya apapun.
Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bawah Kemenkumham yang dalam pelaksanaan pendidikan, mulai dari pendaftaran, kuliah, sampai kelulusannya tidak dipungut biaya apapun. (Politeknik Imigrasi)

Persyaratan Khusus:

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

3. Tidak bertato atau bekas tato

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).

8. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved