Virus Corona
SMAN 13 Medan Apresiasi Juknis Kemendikbud Soal Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19
Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik
Baca: Pemerintah Antisipasi Soal Prediksi Naiknya Angka Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19
Seperti diketahui, ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Kemendikbud telah mengimbau agar satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).