Virus Corona
Kemendikbud Apresiasi Dukungan Kampus kepada Mahasiswa Selama Belajar di Rumah
Ia mengimbau Perguruan Tinggi agar dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah
Mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas akhir (laporan Praktek Kerja Lapang, skripsi, tesis dan disertasi) diberi perpanjangan waktu penyelesaian sesuai perkembangan pekerjaannya.
"IPB University secara umum menyambut baik dan sependapat dengan Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2020, dan siap mendukung proses perkuliahan secara daring," jelas Rektor IPB University Arif Satria.
Baca: Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Buka Data Penyebaran Covid-19
Plt. Dirjen Dikti berharap di tengah pandemi Covid-19 ini dapat menjadi momen bagi perguruan tinggi untuk saling berbagi praktik baik pembelajar/perkuliahan.
Nizam melalui surat edaran nomor 239/E.E2/DT/2020 Tanggal 17 Maret 2020 telah mengimbau kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dapat berbagi/sharing materi pembelajaran daring dengan membuka akses pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di laman Perguruan Tinggi masing-masing agar dapat diakses oleh kampus lain atau dengan menempatkan dalam repositori laman Ditjen Pendidikan Tinggi dalam https://bit.ly/sharing-daring.