Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Isi Lengkap Edaran Terbaru Mendikbud tentang Ujian Sekolah dan Belajar di Rumah Saat Darurat Corona

Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta ujian berpikir saat mengerjakan soal mata pelajaran Bahasa Indonesia pada pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) hari pertama di SDN Rancamanyar 03, Jalan Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/4/2019). 

Menyoal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020, Mendikbud meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

1. Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau

2. Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Nadiem juga menjelaskan bahwa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan.

Dananya bisa dipakai untuk membiayai keperluan untuk pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

"Surat Edaran ini kami sampaikan kepada para Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," tegas Nadiem Makarim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved