Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2014

Kampanye Lewat BlackBerry Messenger Masih Marak

Alat peraga kampanye itu masih gagah berdiri padahal jelas-jelas terdapat nama caleg, nomor urut dan parpol di APK itu.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO
MENURUNKAN ALAT PERAGA KAMPANYE - Masa tenang Pemilu Legislatif 2014, sejumlah simpatisan Timbul Sehati mencopoti sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang dijalan-jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (6/4/2014). Masa tenang pemilu dari 6 - 8 April 2014 sedang pencoblosan Pileg 2014 hari Rabu, 9 April 2014. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

Semisal memasang profil picture caleg walaupun yang bersangkutan bukan caleg bisa kena pasal pidana pemilu, tergantung laporan yang masuk untuk ditindaki.

"Kalau misalnya BBM, kita bisa telusuri, siapa yang kirim kepada siapa. Kita akan klarifikasi apa benar, tapi itu informasi awal, karena berikutnya sudah jadi tugas kepolisian memeriksa," ucap dia.

Menyangkut penertiban alat peraga kampanye, masih diberikan waktu bagi peserta pemilu menurunkan sendiri. Ia kembali menegaskan, bila melanggar sanksinya juga sama, dikenakan Pasal 276 UU Pemilu, ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Tak hanya peserta pemilu, masyarakat pun bisa kena pidana. Ia mencontohkan semisal di rumah pribadi masih memasang bendera parpol atau spanduk, meski bukan peserta pemilu bisa diproses pidana karena melanggar.

"Sebab itu yang di rumah-rumah masih pasang alat peraga, sebaiknya diturunkan," kata dia.

Untuk lokasi tempat umum, kata Malonda, sudah menjadi tugas pemerintah daerah menertibkan. Termasuk one way vision di mobil-mobil.

Berdasar pantauan Tribun Manado di berbagai daerah, APK masih nangkring di tempat-tempat umum.

Lokasi baliho dan spanduk caleg yang masih terpampang itu seperti Mapanget, Paniki, Paal Dua dan Sario. Selain itu ada juga baliho yang sudah rusak atau sobek masih terpampang.

Bendera parpol dan baliho caleg juga masih terpajang di Jalan Raya Tanawangko sampai memasuki Desa Kalasey 1 dan 2 Minahasa.

Hukum Tua Desa Kalasey 1 Mandolang, Samuel Lumi mengaku sudah meminta kepada warga yang pasang APK untuk melepasnya.

Dia mengaku sebenarnya di daerah dia ada panwas, namun menurut panwas, pihaknya hanya menegur, bukan menertibkan APK.

"Kita kasih tahu sampai malam untuk diturunkan, jika tidak kita turunkan sendiri," ujarnya.

Sedang Silfiana Roringkon selaku Pala Jaga 5 Kalasey menganggap penertiban APK merupakan tugas panwas, karena warga memasang APK tanpa sepengetahuan dia.

"Mereka pasang diam-diam, sekarang itu tugas panwas. Namun lantaran ada perintah dari Hukum Tua, kita mau bertindak ini ," katanya.

Selang beberapa jam setelah pengumuman dari hukum tua, terlihat warga mulai mencopot bendera parpol yang terpasang di depan rumah mereka.(rbt/ryo/fer/khy/kel)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved