Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2014

Kampanye Lewat BlackBerry Messenger Masih Marak

Alat peraga kampanye itu masih gagah berdiri padahal jelas-jelas terdapat nama caleg, nomor urut dan parpol di APK itu.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO
MENURUNKAN ALAT PERAGA KAMPANYE - Masa tenang Pemilu Legislatif 2014, sejumlah simpatisan Timbul Sehati mencopoti sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang dijalan-jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (6/4/2014). Masa tenang pemilu dari 6 - 8 April 2014 sedang pencoblosan Pileg 2014 hari Rabu, 9 April 2014. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Baliho, spanduk dan stiker partai politik dan calon anggota legislatif serta alat peraga kampanye lainnya mulai diturunkan Minggu (6/4/2014) pukul 01.00 Wita.

Meski demikian, di sejumlah kawasan masih marak alat peraga kampanye dan hingga Minggu malam tadi, belum juga diturunkan.

Alat peraga kampanye itu masih gagah berdiri padahal jelas-jelas terdapat nama caleg, nomor urut dan parpol di APK itu, seperti yang ada di kawasan Jalan AA Maramis Kairagi Mapanget Manado.

Selain itu, cara kampanye yang tak mampu dibendung Badan Pengawas Pemilu adalah maraknya pemasangan display picture BlackBerry Messenger gambar parpol, caleg, nomor urut dan ajakan mencoblos.

Para caleg tak memasang display picture tersebut, namun para pendukungnya menggantinya dengan gambar berkategori alat peraga kampanye tersebut.

Dari serangkaian penelusuran Tribun Manado (Tribunnews.com Network), puluhan orang yang merupakan pendukung caleg tertentu memasang gambar caleg yang didukungnya berikut nama parpol, nomor urut dan tanda coblos.

Terkait masih maraknya APK dan aksi simpatisan dan kader pasang display picture caleg ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara, Yessy Momongan kepada Tribun Manado, kemarin menjelaskan bahwa menjadi kewajiban peserta pemilu untuk membersihkan APK.

"Jika kemudian ada yang menemukan pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu di masa tenang, silakan melaporkan ke Bawaslu. Apa keputusan Bawaslu yang direkomendasikan ke KPU, nanti kita jalankan," tegasnya.

Yessy mengemukakan bahwa secara moral, seharusnya caleg menjelaskan kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Sebagai calon berkualitas harus mengingatkan pendukungnya itu," kata Yessy yang kemarin melakukan supervisi di Bolaang Mongondow Utara.

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menengarai ada caleg yang memang sengaja menyebar materi kampanye melalui sosial media seperti Facebook, Twitter, Blackberry Messenger dan media sejenisnya.

"Menyebar materi berbau kampanye di masa tenang masuk kategori pidana pemilu, sanksinya kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ungkap Malonda.

Jenis kampanye dimaksud yakni pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan, berita , dialog di Media cetak dan elektronik, juga online, atau mengampanyekan parpol atau caleg tertentu di broadcast, profil picture, status- status sosial media, email dan lainnya.

"Kalau lewat BBM atau FB dilaporkan saja, buktinya tinggal capture saja. Kemudian sampaikan bersaksi karena telah menemukan," katanya.

Pasal pidana pelanggaran tersebut kata Malonda tidak hanya berlaku untuk calon legislatif, atau calon anggota DPD, tapi berlaku untuk semua orang, termasuk masyarakat.

Semisal memasang profil picture caleg walaupun yang bersangkutan bukan caleg bisa kena pasal pidana pemilu, tergantung laporan yang masuk untuk ditindaki.

"Kalau misalnya BBM, kita bisa telusuri, siapa yang kirim kepada siapa. Kita akan klarifikasi apa benar, tapi itu informasi awal, karena berikutnya sudah jadi tugas kepolisian memeriksa," ucap dia.

Menyangkut penertiban alat peraga kampanye, masih diberikan waktu bagi peserta pemilu menurunkan sendiri. Ia kembali menegaskan, bila melanggar sanksinya juga sama, dikenakan Pasal 276 UU Pemilu, ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Tak hanya peserta pemilu, masyarakat pun bisa kena pidana. Ia mencontohkan semisal di rumah pribadi masih memasang bendera parpol atau spanduk, meski bukan peserta pemilu bisa diproses pidana karena melanggar.

"Sebab itu yang di rumah-rumah masih pasang alat peraga, sebaiknya diturunkan," kata dia.

Untuk lokasi tempat umum, kata Malonda, sudah menjadi tugas pemerintah daerah menertibkan. Termasuk one way vision di mobil-mobil.

Berdasar pantauan Tribun Manado di berbagai daerah, APK masih nangkring di tempat-tempat umum.

Lokasi baliho dan spanduk caleg yang masih terpampang itu seperti Mapanget, Paniki, Paal Dua dan Sario. Selain itu ada juga baliho yang sudah rusak atau sobek masih terpampang.

Bendera parpol dan baliho caleg juga masih terpajang di Jalan Raya Tanawangko sampai memasuki Desa Kalasey 1 dan 2 Minahasa.

Hukum Tua Desa Kalasey 1 Mandolang, Samuel Lumi mengaku sudah meminta kepada warga yang pasang APK untuk melepasnya.

Dia mengaku sebenarnya di daerah dia ada panwas, namun menurut panwas, pihaknya hanya menegur, bukan menertibkan APK.

"Kita kasih tahu sampai malam untuk diturunkan, jika tidak kita turunkan sendiri," ujarnya.

Sedang Silfiana Roringkon selaku Pala Jaga 5 Kalasey menganggap penertiban APK merupakan tugas panwas, karena warga memasang APK tanpa sepengetahuan dia.

"Mereka pasang diam-diam, sekarang itu tugas panwas. Namun lantaran ada perintah dari Hukum Tua, kita mau bertindak ini ," katanya.

Selang beberapa jam setelah pengumuman dari hukum tua, terlihat warga mulai mencopot bendera parpol yang terpasang di depan rumah mereka.(rbt/ryo/fer/khy/kel)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved