Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2014

SBY Sindir Capres Rajin Beriklan

Padahal sesuai jadwal yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), belumlah saatnya berkampanye.

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Presiden Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono 

Suding menegaskan setiap orang maupun partai politik membutuhkan ruang untuk menyosialisasikan programkan. "Bisa jadi ada ketakutan sangat luar biasa, karena dari NasDem begitu kencangan, begitu kencang, sehingga diputus," katanya.

Suding mengakui iklan juga tidak banyak membawa dampak untuk menaikkan elektabilitas. Sebab masyarakat lebih melihat kinerja partai politik tersebut. Ia pun menilai DPR tidak bisa memutuskan mengenai moratorium iklan politik.

"DPR enggak punya kewenangan itu. Yang punya kwenangan itu KPU. Saya kira salah dan saya minta konfirmasi anggota saya di komisi I," kata anggota Komisi III DPR itu.

Dalam penandatanganan SKB bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP, tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran di lantai empat Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2) sore, menghasilkan sembilan poin yang dibacakan Kepala Biro Humas Bawaslu, Jajang.

Dalam pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melalui iklan media elektronik seperti diatur dalam Pasal 83 ayat (2) UU No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU, yakni terhitung 16 Maret hingga 5 April 2014.

Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib mentaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif dengan ketentuan: a.

Sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye pemiluj atau b. Sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye pemilu.

Salah satu dari sembilan poin yang dihasilkan di antaranya, lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.

Lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.

Gugus Tugas juga meminta dalam pemberitaan kampanye pemilu, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup, adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Pada masa tenang, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu, menyiarkan  iklan kampanye pemilu, dan menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.
(tribunnews/aco/nic/fer)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved