Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2014

Effendi Gazali Akhirnya Ikhlas atas Putusan MK Soal Pemilu Serentak

Effendi Gazali yang tadinya ngotot putusan MK bermasalah, menyatakan ikhlas menerima putusan pemilu serempak 2019. Kenapa?

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Effendi Gazali memutuskan tidak akan membawa atau melanjutkan apapun ke dewan atau majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kejanggalan tanggal dalam surat-surat dan keputusan MK.

"Saya pribadi sudah memutuskan tidak akan membawa atau melanjutkan apapun ke dewan atau majelis atau institusi apapun," ungkap Effendi kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/1/2014).

Keputusan ini diambil Effendi setelah pula bertanya dan berkonsultasi ke pakar hukum tata negara pemohon Dr Andi Irmaputra Sidin.

"Jawabnya juga, Tidak. Jadi bisa dipastikan, saya sudah bersyukur dan ikhlas menerima keputusan MK, serta tidak akan mengambil langkah apa pun lagi. Perjuangan akademisi mesti tahu di mana harus berhenti," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved