Sabtu, 4 Oktober 2025

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Turis Asing Dipangkas, Hanya 3 Hari Mulai Maret

Durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing dipangkas menjadi 3 hari dan bisa bebas karantina per tanggal 14 Maret jika masuk Bali.

Penulis: Rizka Rachmania
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-01 18:00:56 

Selain memangkas durasi karantina mandiri menjadi 3 hari saja, pemerintah juga berencana untuk membebaskan turis asing dan PPLN dari karantina per tanggal 14 Maret 2022.

Itu berarti, mulai tanggal 14 Maret nanti, pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing bisa bebas karantina.

Mereka tidak perlu melakukan karantina di hotel atau tempat lain yang disarankan oleh pemerintah.

Namun, pembebasan karantina bertahap mulai tanggal 14 Maret ini hanya berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang berkunjung ke Bali.

Baca Juga: Daftar Harga dan Fasilitas Hotel Repatriasi untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Untuk wilayah lain, misal Jakarta atau Surabaya, belum menerapkan bebas karantina per tanggal 14 Maret nanti.

Hanya Bali yang menjadi kawasan bebas karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing.

Luhut menyampaikan bahwa Bali dipilih jadi kawasan yang memungkinkan untuk bebas karantina mandiri sebab mempertimbangkan tingkat vaksinasi Covid-19 di sana.

Disebutkan bahwa tingkat vaksinasi dosis kedua di Bali sudah lebih tinggi dibanding provinsi lain.

"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," ucap Luhut, melansir dari artikel lain di Kompas.com.

Demi melakukan persiapan yang lebih matang untuk tanggal 14 Maret nanti, pihak Luhut akan terus mempercepat vaksin booster dan vaksin pada lansia.

Meski begitu, ada kemungkinan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang masuk ke Bali bisa dipercepat sebelum tanggal 14 Maret.

Hal itu dapat dilakukan apabila kasus harian infeksi Covid-19 di Indonesia terus menurun.

Baca Juga: Sesuai Imbauan Kemenkes, Ini Perbedaan Karantina dan Isolasi Pasien Covid-19

"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved