Sabtu, 4 Oktober 2025

Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus

Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, berikut cara melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Penulis: Ro' is_Basiio
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-21 16:01:29 

Mereka harus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan sanksi.

Baca Juga: DIY Masker Daun Mint, Bisa Atasi 5 Masalah Kesehatan Kulit Ini!

Satgas juga harus memfasilitasi pemulihan korban, mendampingi hingga proses pemulihan selesai.

Lalu apakah identitas pelapor akan disebarkan? Tenang saja Kawan Puan, Nizam memastikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor terjamin.

Hal itu demi mencegah adanya ancaman yang diberikan oleh predator seksual tersebut atau rekan-rekannya kepada pelapor.

Dengan begitu, korban atau pun saksi akan terjamin kemanannya setelah melakukan pelaporan.


Kebijakan dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentu sangat menguntungkan dan mendukung penghapusan kekerasan seksual sepenuhnya di kampus.

Kawan Puan bisa ikut berkampanye mendukung aturan tersebut di media sosialmu.

Baca Juga: Tayang November, Intip Bocoran Serial Marvel Studios Hawkeye

Penting bagi kamu untuk menunjukkan dukungan, terutama di saat banyaknya kesalahpahaman terkait Permendikbud Ristek 30/2021 di tengah masyarakat Indonesia.

(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved