Sabtu, 4 Oktober 2025

Dicecar 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum

Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya dengan 35 pertanyaan dari penyidik. Ia pun mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-10-22 20:01:26 

Rachel dan Salim kompak mengenakan pakaian warna putih dengan masker yang menutup separuh wajahnya.

Mereka tampak diam meski awak media banyak melontarkan pertanyaan.

Pemeriksaan ini adalah buntut masalah Rachel Vennya yang tidak karantina sesuai dengan aturan yang berlaku sepulangnya ia dari Amerika Serikat, Kawan Puan.

Rachel bersama dengan kekasih dan manajernya kabur setelah beberapa hari karantina.

Padahal, karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri pada saat ia pulang dari Amerika September lalu adalah 8 hari. Namun Rachel karantina kurang dari hari itu.

Alhasil, masalah tersebut ditangani oleh pihak kepolisian karena Rachel menyalahi aturan dan juga melibatkan pihak untuk membantunya kabur dari karantina.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya bisa terancam satu tahun penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyeledikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri melansir dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Satu-satunya dari Indonesia, Lyodra Masuk Nominasi MTV EMA 2021

Rachel Vennya bisa jadi dijerat dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Awal mula kegaduhan yang dibuat Rachel Vennya ini sendiri adalah ketika dirinya hanya karantina 3 hari sepulangnya dari Amerika Serikat.

Padahal prosedur dan aturan yang berlaku adalah karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri pada saat itu adalah selama 8 hari.

Tak hanya itu, Rachel mendapat bantuan dari pihak berwenang sehingga bisa segera keluar dari tempat karantina. 

Rachel mengaku kabur dari karantina karena rindu dengan buah hatinya setelah ditinggal pergi ke luar negeri.

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved