Sabtu, 4 Oktober 2025

Dicecar 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum

Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya dengan 35 pertanyaan dari penyidik. Ia pun mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-10-22 20:01:26 

Parapuan.co - Rachel Vennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya saat ia menjalani pemeriksaan pada Kamis siang hingga malam (21/10/2021).

Pasca menjalani pemeriksaan kemarin, Rachel Vennya pun kembali meminta maaf kepada banyak pihak, termasuk juga masyarakat umum.

Ia menyadari bahwa apa yang sudah ia lakukan itu adalah salah hingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

Di samping mengucapkan permintaan maaf, Rachel pun berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang berlaku untuk kasusnya.

Baca Juga: Reaksi Mantan Pacar Kim Seon Ho Pasca Viral Kasus Aborsi dan Permintaan Maaf dari Sang Aktor

Rachel Vennya mewakili Salim dan Maulida menyampaikan permohonan maaf pasca ia keluar dari ruang pemeriksaan.

"Saya, Maulida, dan Salim menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami, dan sudah meresahkan masyarakat," ucap Rachel melansir dari Kompas.com.

Selebgram dengan jumlah follower Instagram mencapai jutaan itu pun berkomitmen untuk menjalani proses hukum, Kawan Puan.

"Dan kami akan menjalani proses hukum yang berlaku," katanya.

Menurut pengacara Rachel, yakni Indra Raharja, selebgram itu diberikan 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Indra pun mengungkap bahwa Rachel, Salim, dan Maulida diperiksa secara terpisah tadi malam.

"(Rachel) kooperatif dan kami komitmen menyelesaikan ini secara cepat," kata Indra.

Kamis kemarin (21/10/2021) Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Dulu Sempat Ragu dan Khawatir, Zaskia Mecca Kini Izinkan Anak Sekolah Tatap Muka

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved