Termasuk Investasi Syariah, Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi
Sukuk adalah salah satu contoh jenis investasi syariah di Indonesia. Sukuk ini tentu berbeda dengan obligasi konvensional yang juga jenis investasi.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang yang berdasarkan pada prinsip syariah.
Pengertian tersebut serupa dengan obligasi dalam arti konvensional, bedanya hanya pada prinsip syariah yang diterapkan.
Perbedaan Sukuk dengan Obligasi
Karena termasuk produk investasi syariah, tentu saja sukuk syariah berbeda dengan obligasi konvensional.
Berikut ini perbedaan sukuk syariah dan obligasi konvensional:
1. Dalam prinsip dasar
Sukuk cenderung memegang prinsip dasar berupa kepemilikan bersama atas suatu aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu.
Akan tetapi, obligasi konvensional cenderung berupa utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
Baca Juga: Tertarik Ingin Investasi pada UMKM? Kenali Dulu 2 Jenisnya Berikut
2. Penggunaan dana
Dana dari investasi sukuk hanya digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sedangkan pada obligasi biasa tidak terbatas pada kegiatan usaha tertentu atau yang memegang prinsip syariah saja.
3. Imbal hasil
Mengingat sukuk menganut sistem kepemilikan bersama, maka ada sistem bagi hasil, fee, dan margin.