Termasuk Investasi Syariah, Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi
Sukuk adalah salah satu contoh jenis investasi syariah di Indonesia. Sukuk ini tentu berbeda dengan obligasi konvensional yang juga jenis investasi.
Parapuan.co - Apakah kamu pernah mendengar salah satu jenis investasi syariah yang dinamakan dengan sukuk?
Sukuk atau sukuk ritel merupakan jenis investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Sukuk ini tentu saja berbeda dengan jenis investasi lain, misalnya saja obligasi.
Bahkan obligasi syariah yang termasuk jenis investasi syariah pun berbeda dengan sukuk ini.
Baca Juga: 4 Pilihan Platform Investasi Syariah dengan Setoran Awal Mulai Rp10 Ribu Saja
Melansir dari OJK, berikut ini penjelasan mengenai perbedaan sukuk dan obligasi.
Definisi Sukuk
Menurut OJK, sukuk adalah efek syariah berupa bukti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Nilai sukuk sama dengan bagian yang diwakilinya dan tidak terpisah, misalnya tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Underlying asset sendiri merujuk pada aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar penerbitan sukuk.
Aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar bisa berupa barang berwujud, semisal tanah, bangunan, proyek pembangunan, dan ada pula yang berupa jasa.
Sukuk adalah istilah yang kerap dipakai untuk menggantikan obligasi syariah sebagai salah satu produk investasi syariah.
Meski begitu, MUI memiliki definisi yang berbeda dibandingankan dengan pengertian dari OJK di atas.
Baca Juga: Mengenal Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk Investasi yang Halal