Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik
Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi salah satu syarat aktivitas publik misalnya makan di di restoran, masuk mall, hingga menginap di hotel.
"Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas," katanya lebih lanjut.
Namun Anies pun menerangkan bahwa vaksin tetap bukan jaminan penularan tidak ada.
Risiko penularan maupun infeksi tetap ada, namun setidaknya risiko itu lebih rendah pada masyarakat yang sudah vaksin.
"Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkapnya panjang lebar.
Lalu apa saja aktivitas publik yang mengharuskan kita membawa sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat?
1. Tempat makan, termasuk restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4. Hal ini pun berlaku bagi karyawan maupun pengunjung.
2. Acara pernikahan, termasuk akad nikah yang diselenggarakan di hotel dan gedung pertemuan. Seluruh petugas dalam pelaksanaan pernikahan, keluarga, dan tamu undangan harus sudah vaksin.
3. Perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Hal tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh; bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api.
Baca Juga: 9 Langkah Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI
4. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung salon harus sudah vaksin agar bisa melakukan perawatan rambut.
5. Aktivitas di hotel dan guest house. Itu artinya karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksin Covid-19 agar bisa bekerja atau menginap di hotel.
Apabila Kawan Puan harus melakukan aktivitas yang disebutkan di atas tadi, maka pastikan kamu sudah vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Lalu pastikan kamu sudah mendapatkan sertifikat bukti vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi yang diunduh melalui website-nya.
Sertifikat bukti vaksin Covid-19 itu bisa kamu tunjukkan dalam bentuk digital maupun cetak.
Jika dalam bentuk digital kamu bisa unduh sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi, kemudian menyimpannya di ponsel untuk ditunjukkan kapanpun dibutuhkan.