Sabtu, 4 Oktober 2025

Ini yang Bisa Dilakukan untuk Cegah Penyiksaan Terhadap Perempuan Papua

Memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni, ini rekomendasi untuk cegah penyiksaan terhadap perempuan Papua.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-06-27 12:00:31 

Parapuan.co – Kawan Puan, pada tanggal 26 Juni dunia tengah memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional.

Hari Anti Penyiksaan Internasional ditetapkan PBB dengan tujuan sebagai bentuk solidaritas bagi korban penyiksaan dan bentuk penentangan terhadap tindak penyiksaan di seluruh dunia.

Nah memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional pada tanggal 26 Juni 2021, Komnas Perempuan mengadakan Papuan Week Talkshow dengan tema “Menyingkap Tabir: Suara Perempuan Papua Menentang Penyiksaan”.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Perempuan di Papua Saat ini Alami Kekerasan Berlapis

Tema tersebut dipilih karena tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, termasuk praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) masih terus terjadi terhadap perempuan Papua.

Hadir berbagai narasumber dari lintas bidang, yaitu:

- Theresia Iswarini (Komisioner Komnas Perempuan)

- Elvira Rumkabu (Akademisi dari Universitas Cenderawasih)

- Loury Da Costa (Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian Sorong/PBHKP) dan

- Gispa Ferdinanda (Mahasiswi Papua yang berkuliah di HI Universitas Gadjah Mada).

Mengawali talkshow, Theresia Iswarini menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyiksaan, sesuai Konvensi Anti Penyiksaan.

“Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga,” ungkapnya pada talkshow yang diadakan Jumat (25/6/2021).

Menurut Theresia Iswarini, penyiksaan sering kali digunakan oleh aparat untuk mendapatkan keterangan ketika terjadi konflik di Papua.

“Mungkin harus dilihat kembali dan saya yakin pada beberapa kasus pada Kawan Papua penyiksaan itu terjadi ya, sesuai dengan definisi yang dibuat dalan konvensi.”

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved