Minggu, 5 Oktober 2025

Viral Foto Pengendara Motor vs Pesepeda, Simak Aturan Bersepeda di Jalan Raya Berikut!

Kawan Puan, belajar dari foto viral pengendara motor dan pesepeda di Jakarta, simak yuk aturan bersepeda yang baik dan benar ini!

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-05-31 06:00:07 

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat sedang bersepeda.

Kelima, pesepeda dilarang bersepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali rambu lalu lintas menetapkan sebaliknya.

Keenam, pesepeda dilarang bersepeda secara berjajar dengan lebih dari dua sepeda.

Nah karena diatur dalam Peraturan Menteri, ternyata ada sanki bagi pelanggarnya.

Baca Juga: Kawan Puan Suka Berkendara Sepeda Motor? Yuk Ikuti Tips Aman Berkendara untuk Perempuan

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 atau pidana penjara selama 15 hari.

Hal ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved