Viral Foto Pengendara Motor vs Pesepeda, Simak Aturan Bersepeda di Jalan Raya Berikut!
Kawan Puan, belajar dari foto viral pengendara motor dan pesepeda di Jakarta, simak yuk aturan bersepeda yang baik dan benar ini!
Parapuan.co – Kawan Puan, beberapa waktu lalu viral di media sosial Twitter tentang pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda di Jakarta.
Sampai Minggu (30/5/2021) siang, foto yang diunggah di Twitter tersebut telah dibagikan sebanyak 8.000 kali dan disukai oleh sekitar 15.000 warganet.
Viralnya foto tersebut karena bersepeda terlihat berjajar beramai-ramai sehingga menghalangi kendaraan lain yang hendak melintas.
Baca Juga: Sebut Jadi yang Pertama di Muka Bumi, Nycta Gina dan Fitrop Buat Geng Motor Emak-emak Pengajian
Kawan Puan, jalan raya memang merupakan fasilitas umum.
Itu artinya semua orang berhak lewat di sana.
Lantas, adakah aturan khusus untuk peseda di jalan raya?
Jawabannya ada, aturan bersepeda diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Hobi Berkendara Motor? Ketahui 9 Posisi Berkendara yang Benar Ini!
Permenhub tersebut menyebutkan ada enam larangan bagi pesepeda di jalan raya lo, Kawan Puan.
Pertama, sepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan yang berbahaya.
Kedua, sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk khusus penumpang yang terdapat di bagian belakang sepeda.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat sedang bersepeda, kecuali dengan menggunakan piranti dengar (seperti headset).
Baca Juga: Tak Hanya Sebuah Tren, Ini 5 Manfaat Bersepeda bagi Kesehatan Tubuh
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat sedang bersepeda.
Kelima, pesepeda dilarang bersepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali rambu lalu lintas menetapkan sebaliknya.
Keenam, pesepeda dilarang bersepeda secara berjajar dengan lebih dari dua sepeda.
Nah karena diatur dalam Peraturan Menteri, ternyata ada sanki bagi pelanggarnya.
Baca Juga: Kawan Puan Suka Berkendara Sepeda Motor? Yuk Ikuti Tips Aman Berkendara untuk Perempuan
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 atau pidana penjara selama 15 hari.
Hal ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
(*)