Ketersediaan Suku Cadang Jadi Tantangan Layanan EV, Garda Oto Libatkan APM
Perkembangan EV juga diikuti oleh industri asuransi kendaraan. Banyak perusahaan asuransi saat ini menyajikan perlindungan khusus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasar kendaraan listrik di Indonesia berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ini membuat sejumlah penyedia asuransi mulai mempersiapkan infrastruktur layanan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem dari kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).
Perkembangan EV ini juga diikuti oleh industri asuransi kendaraan. Banyak perusahaan asuransi saat ini menyajikan perlindungan khusus untuk kendaraan listrik.
Baca juga: Dorong Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan, Lini Hybrid dan EV Unjuk Gigi di Toyota Space
Marketing Retail and Digital Business Director Garda Oto Wisnu Kusumawardhana mengatakan, pihaknya telah memiliki polis asuransi untuk EV, meskipun jumlahnya masih di bawah 5 persen dari total jumlah polis asuransi mobil.
Untuk segmen kendaraan listrik, tantangan utama yang dihadapi adalah ketersediaan suku cadang dan teknisi bersertifikasi, yang dinilai masih terbatas dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional (Internal Combustion Engine/ICE).
Oleh karenanya, kerja sama dengan sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) diperlukan perusahaan asuransi guna memastikan keandalan layanan purnajual bagi kendaraan listrik yang diasuransikan.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keaslian suku cadang, serta memastikan proses perbaikan kendaraan berjalan sesuai standar produsen.
"Kita bekerjasama dengan ATPM, karena kita perlu ada kepastian juga, berapa lama spare part-nya bisa disediakan, apakah perbaikannya juga membutuhkan waktu lama atau sebentar, dan lain-lain kita perlu kepastian dari ATPM," terang Wisnu di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Saat ini Garda Oto sudah menjalani kerja sama dengan beberapa APM kendaraan listrik di Indonesia, seperti Hyundai. Wisnu mengungkap, pihaknya juga tengah proses kerja sama dengan APM lain untuk produk EV asal negeri tirai bambu.
"BYD on-progress dan beberapa lainnya lagi on progress. Tapi sambil itu berjalan, kita tetap bisa meng-cover asuransi kendaraan mereka," imbuh Wisnu.
Garda Oto memastikan seluruh komponen kendaraan listrik dalam kondisi asli pabrikan dapat dicakup oleh polis asuransi. Artinya selama tidak ada modifikasi atau pemasangan aksesori tambahan yang berpotensi mengganggu sistem kelistrikan maka dapat dicakup oleh polis asuransi.
"Kendaraan itu harus original dalam kondisi original seperti pada saat keluar dari pabrik. Lalu kondisi yang lain seperti ada aksesoris dan semacam itu yang tentunya harus kita tahu dulu sebelum customer itu pasang. Karena mobil listrik ini sensitif ya, kalau ada pemasangan aksesoris tambahan tanpa pemberitahuan ke pihak asuransi tentunya ya kita nggak bisa cover," jelasnya.
Wisnu mencontohkan, dalam kasus tertentu seperti insiden kendaraan listrik yang mengalami kerusakan akibat korsleting, dimana selama kendaraan berada dalam kondisi standar proteksi asuransi tetap berlaku sesuai ketentuan polis.
Namun, beberapa komponen juga bisa menjadi tanggungan pihak Agen Pemegang Merek (APM) apabila masih dalam masa garansi pabrikan.
Industri Penerbangan Indonesia Hadapi Mahalnya Biaya Perawatan dan Suku Cadang |
![]() |
---|
Trump Revisi Tarif Bea Suku Cadang Kendaraan, Produsen Mobil AS Dapat Angin Segar |
![]() |
---|
Mobil Baru yang Menarik Perhatian Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Soal Pembebasan Pajak Impor Suku Cadang Pesawat. Begini Sikap INACA |
![]() |
---|
Stellantis Pilih Malaysia Sebagai Hub Suku Cadang Asia Pasifik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.