Sabtu, 4 Oktober 2025

Kendaraan Listrik

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Syarat: Cukup Siapkan KK serta KTP

Kementerian ESDM meningkatkan insentif konversi motor dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Tribunnews/Choirul Arifin
Kementerian ESDM meningkatkan insentif konversi motor dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Syarat klaim satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk melakukan satu kali pembelian motor listrik 

Simak Tahapan untuk melakukan konversi motor lisrik, dikutip dari esdm.go.id:

- Melakukan pengisian formulir pendaftaran.

- Selanjutnya pihak bengkel akan melakukan pengecekan teknis.

- Kemudian, pihak pemohon dan bengkel akan melakukan persetujuan biaya konversi.

- Pemohon diminta mengisi surat pernyataan kesediaan konversi.

- Pihak bengkel selanjutnya akan melakukan pengerjaan konversi.

- Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub

- Pihak Kemenhub kemudian melakukan verifikasi independen.

- Bila verifikasi selesai dilakukan, pemohon bisa langsung melakukan serah terima sepeda motor yang telah dikonvers.

Cara Membeli Motor Listrik Subsidi Secara Online:

- Buka aplikasi PLN Mobile.

- Pilih menu 'Marketplace'.

- Pilih kategori 'Electric Vehicle'.

- Pilih model motor listrik sesuai keinginan Anda.

- Pilih tombol 'Pesan Sekarang'.

- Untuk pengguna baru, isi tujuan alamat pengiriman.

- Pilih tombol 'Pengiriman oleh Seller' dalam kurir pengiriman.

- Pesanan akan diverifikasi.

- Pilih kanal pembayaran.

- Lakukan pembayaran sesuai hasil verifikasi.

- Pesanan terkonfirmasi dan menunggu pengiriman

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved